1.
Jelaskan pengertian corporate social
responsibility (csr) dan urgensi implementasi csr bagi perusahaan dan
masyarakat sekitar?
2.
Apa yang dimaksud dengan good corporate
governance (gcg)?jelaskan prinsip²nya!
3.
Jelaskan pengertian whistle blowing!
4.
Jelaskan prinsip² etis apa saja yang
harus diperhatikan dalam bidang produksi!
1.
CSR
(Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang
dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap
social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti
melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di
daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk
membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
Urgensi
implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar Bagi masyarakat
keberadaan perusahaan bermanfaat untuk masyarakat sekitar melalui program
pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas dari kemiskinan. Sementara dari sisi
perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan untuk
menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Jika hubungan
antara perusahaan dan masyarakat tidak harmonis, bisa dipastikan ada masalah.
Memang dalam pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh
masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR.
2.
Good Corporate Governance (GCG) adalah
prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders
pada umumnya.
Prinsip-prinsip
:
a. Transparansi
(Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan.
b. Kemandirian
(Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
c. Akuntabilitas
(Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d. Pertanggungjawaban
(Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat
e. Kewajaran
(Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Whistle Blowing disini adalah merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang pekerja untuk memberitahukan kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan ataupun atasan secara pribadi kepada pihak lain, baik itu umum
ataupun instansi atau atasan yang berkaitan langsung dengan yang melakukan
kecurangan tersebut.
4.
a. Prinsip
kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak
berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu
bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,, sehingga dapat dipastikan para
konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.
b.
Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja
seperti masa pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).
c. Integritas moral
prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku
bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi
konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar